Pergerakan dinar

Tabungan M-Dinar

Gold Dinar Jameela

Gold Dinar Jameela...Kunjungi kami di Mila Salon Jl.Kota Bambu Raya RT 008 RW 04 No:7 Kota Bambu Selatan-Jakarta Barat Belakang RS.Harapan Kita dan RS.Dharmais-Slipi 021-5653390 Mobile-phone:085880957788.

Owner Gold Dinar Jameela

Gold Dinar Jameela...Kunjungi kami di Mila Salon Jl.Kota Bambu Raya RT 008 RW 04 No:7 Kota Bambu Selatan-Jakarta Barat Belakang RS.Harapan Kita dan RS.Dharmais-Slipi 021-5653390 Mobile-phone:085880957788.

Gold Dinar Jameela

Kunjungi kami di Mila Salon Jl.Kota Bambu Raya RT 008 RW 04 No:7 Kota Bambu Selatan-Jakarta Barat. Belakang RS.Harapan Kita dan RS.Dharmais-Slipi 021-5653390 Mobile-phone:085880957788.

Gold Dinar Jameela

Kunjungi kami di Mila Salon Jl.Kota Bambu Raya RT 008 RW 04 No:7 Kota Bambu Selatan-Jakarta Barat Belakang RS.Harapan Kita dan RS.Dharmais-Slipi 021-5653390 Mobile-phone:085880957788.

Gold Dinar Jameela

Kunjungi kami di Mila Salon Jl.Kota Bambu Raya RT 008 RW 04 No:7 Kota Bambu Selatan-Jakarta Barat Belakang RS.Harapan Kita dan RS.Dharmais-Slipi 021-5653390 Mobile-phone:085880957788.

Minggu, 23 Desember 2012

Pengertian Uang Dalam Al-quran dan Sunnah ( Bagian I )




Bagian terjemahan dari “The Gold Dinar and Silver Dirham : Islam and thr Fututre Money”
Tulisan Prof. Imran N Housein,



Banyak muslim yang berpandangan sekuler menganggap bahwa dalam kehidupan modern ini agama tidak perlu mengurusi masalah ekonomi dan kehidupan politik. Mereka tentu tidak dapat menjelaskan kejadian atau bahkan tidak dapat memahami  suatu peristiwa yang tpernah terjadi di zaman Rasulullah saw. sbb :

Hadis riwayat Abu Said Al Khudri  ra., ia berkata:  Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami memiliki kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha `dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu!Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)

Dari hadis diatas kita dapat belajar bahwa Rasulullah melarang tukar menukar antra “kurma” dengan “kurma”. Beliau menyatakan bahwa transaksi atau pertukaran seperti itu adalah riba. Tetapi ada hadis lain tang mengatakan bahwa transaksi pertukaran antara unta yang tidak sama hukumnya diperbolehkan : “Yahya mengatakan kepada saya dari Malik dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar telah menukar (bertransaksi) seekor unta betina yang biasa dinaiki, dengan empat ekor unta. Dan dia menjamin untuk memberikan mereka secara penuh kepada pembelinya di  ar Rabadha… (HR Imam Malaik).

Pertanyaan yang timbul adalah : mengapa dilarang menukar kurma yang berbeda dengan kurma, sedang menukar unta yang berbeda tidak dilarang ?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menempatkan sebuah hadis dari Rasulullah SAW yang sangat penting, yang menerangkan pengertian uang dalam Islam :

“Abu Said Al Khudri mengatakan bahwa Rasulullah bersabda :”Emas dengan emas, perak dengan perak, terigu dengan terigu, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. Bila suatu transaksi dilakukan secara suka sama suka  pembayaran dapat diakukan tunai. Barangsiapa memberi lebih atau meminta lebih dari yang semestinya, berarti dia melakukan riba; baik yang member ataupun yang meminta sama-sama bersalah.” (Sahih Muslim).



Dari Hadis diatas, Rasuluullah SAW telah menegaskan 3 hal penting :

Pertama, bahwa uang dalam Islam adalah jenis logam mulia seperti : Emas dan perak, atau komoditas lainya seperti terigu, gandum, kurma, dan garam yang merupakan komoditas yang dikonsumsi sehari-hari tetapi memliki nilai kehidupan dalam dirinya. Jadi bila emas dan perak merupakan barang langka di Madinah, komoditas seperti kurma, tersedia secara melimpah dipasaran, dan dia memiliki nilai dalam dirinya, sehingga mereka digunakan sebagai dapat uang. Maka dengan sednirinya kita dapat menjawab pertanyaan diatas.

Tukar menukar unta dengan unta yang berbeda tidak dilarang, karena hewan tidak pernah diperlakukan sebagai uang. Sedangkan pertukaran kurma dengan kurma yang berbeda tidak diperbolehkan karena kurma digunakan sebagai uang, dan bila transaksi semacam itu diperbolehkan, akan mebuka peluang bagi renternir untuk meminjamkan uang dengan bunga.

Prinsip penggunaan komditas seperti kurma sebagai uang berlaku di Indonesia, misalnya di tanah Jawa, dimana beras dapat berlaku sebagai uang, bilamana emas dan perak tidak cukup tersedian dipasaran. Di Cuba, misalnya, gula dapat dijadikan sebagai uang, dan setrusnya….

Beberapa ilmuwan berpendapat bahwa manusia bebas menggunakan apapun meskipun segenggam pasir, sebagai uang. Oleh karena itu tidak ada larangan untuk mencetak uang kertas
dan bertuliskan  nilai tertentu diatas kertas itu. Jawaban kami ialah bahwa segenggam pasir atau kerang yang banyak tersedia di pantai itu menurut Islam tidak memenuhi persuaratan sebagai uang, karena di bukan dari emas dan perak atau dia juga bukan komoditas yang dikonsumsi sebagi makanan sehari-hari.

Kedua, bila emas dan perak, atau kurma, terigu, gandum, dan garam (beras, gula dsb.) digunakan sebagai uang, dia harus memiliki nilai yang ada dalam dirinya sebagai uang, bukan dilkuar. Jadi Hadis menegaskan bahwa uang dalam Islam harus memilili nilai intrinsic .

Ketiga,  uang selalu berada dibawah penciptaan  Allah, di dalam suatu komoditas yang diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan nilai yang diletakkan ke dalam dirinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri. Dia telah menyebutkan DiriNya sebagai Ar Razak, Pencipta kemakmuran, Pemberi kesejahteraan.

Kita sekarang dapat menjelaskan bahwa kedudukan uang dalam sunah adalah sebagai berikut :

·         Berupa logam mulia atau lomoditas linnya seperti diterangkan diatas.
·         Uang yang memilki nilai intrinsic
·         uang yang berada dibawah penciptaan  Allah, di dalam suatu komoditas yang diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan nilai yang diletakkan ke dalam dirinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri. Sang Pemberi kesejahteraan.


      Beberapa cendekiawan muslim berargumen bahwasanya  sunnah terdiri dari dua bagian. Yang pertama adalah yang datang kepada kita melalui Nabi SAW, yang berdasarkan bimbingan Ilahiyah. Yang kedua adalah yang berdasarkan pada pendapat beliau sendiri. Nabi sendiri telah menyampaikan dalam hal yang kedua itu “.. kalian lebih tahu dalam urusan dunia kalian”. Implikasi dalam hal ini adalah bahwa tidak ada kewajiban untuk mengikuti sunah tersebut.

Lebih lanjut, para cendkiawan muslim itu ber pendapat bahwa “uang” termasuk dalam kelompok kedua. Sebagai konsekuensinya, mereka berpendapat bahwa sah-sah saja bagi Muslim untuk menerima sistim uang kertas sekarang yang tidak dapat ditebus dimana aliansi Yahudi-Kristen berkuasa untuk mencetak dan mencantumkan nilai berapapun diatas kertas, dan dalam praktek mereka yang menjadikan dirinya pencipta kekayaan sesuka mereka.Mereka dapat menggunakan mata uang merekauntuk membeli apapun dimanapun dibelahan dunia ini.  Sebaliknya bagi muslim yang mengikuti mereka dengan perbuatan yang keblinger menciptakan kekayaan tanpa dasar apa-apa ini, ratusan ribu uang Rupiah dari Indonesia atau Rupe dari Pakistan tidak dapat untuk membeli secangkir kopi di Manhatan, New York.

Cendekiawan Muslim macam ini tidak pernah menyatakan bahwa sistim uang yang tidak adil itu sebagai “haram”, dan kelihatannya tidak akan mau. Mareka tentu saja sangat keliru dalam pertimbangan mereka, dan mereka akan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hari pengadilan atas kesalahan yang disengaja. Mereka tidak mengakui bahwa uang dari logam mulia yang diciptakan Allah dengan nilai intrinsic yan ditetapkan Allah dan tegas dinyatakan oleh Al Quran sendiri.

Allah menyebutkan dalam Quran surat Ali Imran: 75
Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu Dinar, tidak dikembalikannya padamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang umi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.

Dalam surat Yusuf juga disebutkan :


Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf. (Q, Yususf 12:20)

Dari kedua ayat tersebut Allah SWT menyebut uang sebagai  Emas dan Perak. Dinar adalah koin emas yang memiliki nilai intrinsic, demikian juga dirham adalah koin perak yang memiliki nilai intrinsik. Keduanya sangat pasti berada dalam penciptaan Allah; dan keduanya memiliki nilai yang diberikan oleh Allah SWT yang menetapkan kekayaan.

Ada beberapa ayat yang menyebutkan harta emas dan perak, dan kekayaan seperti itu dapat digunakan sebagai uang dalam bnetuk dinar dan dirham :

(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur.

(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur.(Ali Imran, 3:14)

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong. .(Ali Imran, 3:91).


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,(At Taubah 9:34)



Dan sekiranya bukan karena hendak menghindari manusia menjadi umat yang satu (dalam kekafiran), tentulah Kami buatkan bagi orang-orang yang kafir kepada Tuhan Yang Maha Pemurah loteng-loteng perak bagi rumah mereka dan (juga) tangga-tangga (perak) yang mereka menaikinya. Dan (Kami buatkan pula) pintu-pintu (perak) bagi rumah-rumah mereka dan (begitu pula) dipan-dipan yang mereka bertelekan atasnya.Dan (Kami buatkan pula) perhiasan-perhiasan (dari emas untuk mereka). Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia, dan kehidupan akhirat itu di sisi Tuhanmu adalah bagi orang-orang yang bertakwa. (Az Zukhruf43: 33-35)

Kamis, 20 Desember 2012

Ekonomi syariah versus ekonomi kapitalis



Setelah marxisme dan komunisme gagal, kapitalisme yang mendominasi ekonomi dunia juga nampaknya akan gagal. Krisis demi krisis di dunia barat dalam 4 tahun terakhir adalah tanda-tanda kegagalan itu. Namun karena umat ini belum siap menggantikannya maka penggantinya masih kapitalisme juga, kapitalisme jenis baru yang disebut Capitalism 4.0. Lantas kapan ekonomi Islam atau dikenal dengan Ekonomi Syariah akan menggantikannya ? Peluangnya ada di Ekonomi Syariah 2.0 !

Awal dari kapitalisme (Capitalism 1.0) adalah laissez-faire capitalism yang mulai ada sejak awal abad 19 sampai the Great Depression 1930-an. Ekonomi yang diserahkan ke pasar sepenuhnya membawa pada puncak kehancurannya dengan krisis terbesar sepanjang sejarah yang kemudian dikenal dengan the Great Depression.

Pasca krisis tersebut muncul ketidak percayaan terhadap pasar, maka pemerintah dunia mulai mengatur pasar khususnya pasar keuangan – sejak saat itulah dunia memasuki era Capitalism 2.0.

Periode ini berlangsung sampai tahun 1980-an ketika pasar mulai tidak mempercayai bahwa pemerintah-pemerintah dunia bisa mengaturnya. Sejak saat itu pasar didominasi bukan oleh sektor riil tetapi oleh industri keuangan dan modal – inilah Capitalism 3.0. Pasar yang nyaris tidak terkendalikan oleh pemerintahan dunia ini juga akhirnya membawa krisis financial global yang kini sudah berusia 4 tahun. Beberapa negara di Eropa bahkan belum sembuh dari krisis tersebut hingga kini.

Ketika sampai tiga model kapitalisme gagal, sebenarnya kesempatan itu datang kepada kita umat ini untuk memberi solusi. Ketika mereka merobohkan rumah-rumah mereka sendiri, tangan-tangan kaum mukminin ini yang mestinya muncul sebagaimana ayat berikut :

“… mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang yang beriman. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS 59:2)

Namun karena tangan-tangan kaum mukminin ini belum muncul, kalau toh sudah muncul masih terlalu lemah – maka kemudian untuk sementara yang akan muncul menggantikannya masih kapitalisme juga yaitu yang disebut Capitalism 4.0. Kapitalisme model  baru ini melibatkan pemerintah dan institusi global tertentu yang dengan ketat mengendalikan pasar khususnya sektor keuangan dan modal.

Namun karena pemerintah-pemerintah dunia dan juga lembaga-lembaga keuangan global tersebut punya banyak kepentingan masing-masing, maka Capitalism 4.0 kemungkinan besarnya juga tidak akan berusia panjang melebihi usia kapitalisme  sebelumnya.

Bila usia Capitalism 1.0  mencapai sekitar 130 tahun, Capitalism 2.0 sekitar 50 tahun, Capitalism 3.0 kurang dari 30 tahun – maka Capitalism 4.0 estimasi saya tidak akan melebihi 20 tahun. Artinya waktu kita tidak banyak untuk bisa menggantikan system ekonomi dunia yang gagal. Waktunya kita menggantikannya dengan system ekonomi yang berkeadilan – yang dibimbing oleh wahyu dan sunnah nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Apakah ekonomi syariah yang kita kenal seperti sekarang yang akan menggantikannya ? kemungkinan besarnya bukan yang seperti sekarang !

Yang sekarang ada di pasar Ekonomi Syariah adalah identik dengan bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah dlsb. saya sebut sebagai Ekonomi Syariah 1.0. Kita hargai upaya teman-teman yang sudah merintisnya sejak dua dasawarsa terakhir, namun ini terbukti belum cukup siap untuk menggantikan Capitalism 3.0 yang runtuh beberapa tahun terakhir.

Lantas seperti apa Ekonomi Syariah yang bisa menggantikan Capitalism 4.0 yang insyaallah juga akan runtuh kurang dari dua dekade yang akan datang ?, insyaAllah yang menggantikannya adalah Ekonomi Syariah 2.0 – yaitu jenis baru dari ekonomi syariah yang ditumbuh kembangkan dengan akar yang memang berasal dari Islam itu sendiri.

Lantas dimana perbedaannya dengan yang sudah berkembang selama ini ?

Di Ekonomi Syariah 1.0, ahli-ahli ekonomi yang muslim berusaha mengadopsi produk-produk kapitalisme agar sesuai dengan syariat Islam. Bank, Asuransi, Pasar Modal dlsb. yang berasal bukan dari system Islam – diadopsi dan dibuatkan aqad yang sesuai dengan syariat Islam.

Sekali lagi harus kita appresiasi upaya ini karena ada kaidah fiqih yang kurang lebih berbunyi “ kalau belum bisa diikuti semua jangan ditinggalkan semua…”. Artinya meskipun dengan kekurangannya, bank syariah dan asuransi syariah tetap harus dipilih ketimbang bank dan asuransi yang tidak peduli dengan syariah.

Namun itu belum cukup, kita tidak akan bisa menggantikan kapitalisme bila rujukan dasar kita masih kapitalisme itu juga. Kita tidak bisa merubah system bila yang kita ubah baru sekedar aqad-nya sedangkan ruhnya masih ruh yang itu-itu juga.

Maka ruh dari Ekonomi Syariah 2.0 (jilid 2) adalah ekonomi yang memang secara mendasar digali dan dikembangkan dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan success story penerapannya dalam sejarah Islam selama sekitar 1400 tahun terakhir.

Ekonomi Syariah 2.0 tidak terjebak pada system kapitalisme yang didominiasi pasar keuangan dan modal, tetapi kembali pada pemenuhan kebutuhan manusia yang riil. Bagaimana kekuatan produksi dibangun dengan pengelolaan sumber-sumber daya alam yang adil dan memakmurkan – bukan yang dhalim dan merusak.

Bagaimana pasar dibangun dengan memberi kesempatan yang sama bagi para pelakunya, mencegah kecurangan dan mencegah hukum rimba berlaku di pasar – yang kuat yang menang.

Bagaimana uang sebagai timbangan yang adil diberlakukan untuk mempercepat transaksi barang dan jasa, bukan uang yang menjadi instrumen untuk manipulasi daya beli masyarakat dan eksploitasi satu bangsa oleh bangsa yang lain.

Bagaimana pemerintah-pemerintah berlaku sebagai hakim yang adil untuk memastikan system yang berkeadilan yang mendominasi ekonomi pasar – bukan pemerintah yang memiliki agenda politik tersendiri atau mengikuti kehendakcorporatocracy – gabungan kepentingan pemerintah/lembaga internasional dengan institusi-institusi bisnis global.

Seperti apa konkritnya Ekonomi Syariah 2.0 ini ?

Inilah yang masih harus kita gali dan kembangkan terus menerus dari tiga sumber utama itu, yaitu Al-Qur’an, Al-Hadits dan sirah kejayaan umat Islam ini di masa lalu ketika mereka berpegang pada dua sumber yang pertama.
  
Waktu kita tidak banyak, tetapi insyaAllah cukup karena junjungan kita Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wasallam-pun hanya punya waktu 23 tahun tetapi nikmat yang dibawanya sampai ke kita yang hidup lebih dari 1400 tahun sesudah beliau. Umat ini akan bisa meniru keberhasilan beliau – bila yang kita contoh memang beliau, bukan system antah berantah yang tidak jelas asal usulnya dan sudah terbukti gagal sampai tiga kali. InsyaAllah kita bisa !

Rabu, 19 Desember 2012

Belajar dari krisis ekonomi zaman khalifah Umar bin Khattab




UMAT Islam ternyata sejak dari dulu memang sudah tidak asing dengan krisis ekonomi. Setidaknya, sejak zaman Rasulullah, ada dua krisis ekonomi besar yang pernah dicatat dalam sejarah Islam.

Pertama, ketika umat Islam diboikot oleh kaum Yahudi dalam masa awal penyebaran Islam. 

Yang kedua, pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab. Apa penyebabnya dan bagaimana Khalifah Umar bin Khattab mengatasinya?

Krisis itu terjadi tepatnya pada tahun 18 hijriah. Peristiwa besar ini kemudian disebut “Krisis Tahun Ramadah”. Saat itu di daerah-daerah terjadi kekeringan yang mengakibatkan banyak orang dan binatang yang mati. Orang-orang pun banyak yang menggali lubang tikus untuk mengeluarkan apa yang ada di dalamnya—saking langkanya makanan.

Khalifah Umar yang berkulit putih, saat itu terlihat hitam. Ia pun berdoa: “Ya Allah, jangan Engkau jadikan kebinasaan umat Muhammad pada tanganku dan di dalam kepemimpinanku.”

Beliau juga berkata kepada rakyatnya: “Sesungguhnya bencana disebabkan banyaknya perzinaan, dan kemarau panjang disebabkan para hakim yang buruk dan para pemimpin yang zalim… Carilah ridha Tuhan kalian dan bertobatlah serta berbuatlah kebaikan”.

Dinar masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan

Tidak lama kemudian berbagai krisis tersebut segera diatasi. Saking sejahteranya, tiap bayi yang lahir pada tahun pertama, mendapat insentif 100 dirham (1 dirham perak kini sekitar Rp.72ribu), tahun ke-2 mendapatkan 200 dirham, dan seterusnya. Gaji guru pun per bulan mencapai 15 dinar (1 dinar emas kini sekitar Rp 2,2 juta).

Pada tahun 20 hijriah, khalifah Umar juga mencetak mata uang dirham perak dengan ornamen Islami. Ia mencantuman kalimah thayibah, setelah sebelumnya umat Islam menggunakan dirham dari Persia yang di dalamnya terdapat gambar raja-raja Persia.

Adapun pencetakan dinar emas berornamen Islami diberlakukan pada masa kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan pada tahun 75 hijrah.

Senin, 17 Desember 2012

Sejarah pemaksaan pemilikan emas oleh negara



Sepanjang sejarah, emas adalah "resep" bagi permerintah manapun. Rumah tangga di negara barat pernah dilarang untuk memiliki emas selama 30 tahun dan beberapa tahun  pasca Perang Dunia II. Selama 20 tahun sebelumnya, emas mereka  mengalami nasionalisasi atau dibeli paksa pemerintah.

1935: Mussolini menahan 35 ton of cincin kawin  wanita Italia
 "Gold Confiscation" (Pembelian paksa emas rakyat Amerika oleh Negara pada tahun 1933) adalah peristiwa populer, saat itu emas dibeli dengan harga $28/oz sebelum kemudian naik harganya menjadi $35.Saat itu emas masih menjadi basis moneter, sehingga banyak negara termasuk AS   terus menambah cadangannya dengan berbagai cara untuk mempertahankan standar moneternya.

Bulan Desember 1935 diktator Fasis Benito Mussolini menuntut pengorbanan para perempuan di Italia, memaksa mereka untuk mau menyerahkan cincin kawin mereka ke pemerintah untuk kemudian ditukar dengan cincin dari baja. Rabu 18 Desember, koran La Stampa menempatkan judul menggugah untuk peristiwa ini sbb :
·                  "The most noble rite of 'faith' joins all women in Italy in one heroic will"
·                  "The Queen lays down her wedding ring upon the Altar of the Homeland"
·                  "The proud and moving offer of the women in Turin"
Perempuan Italia benar-benar terdorong jiwa patriotiknya dengan berita ini, namun 50 tahun kemudian, mereka merasa dipermalukan ketika harus menyerahkan cincin kawin mereka ke Mussolini, dimana diktator tersebut mendapat 35 ton emas. Akhir hidupnya tragis, Mussolini tewas tergantung di atap pom bensin pada tiang penyangga daging.



1939: Nazi Jerman mencuri emas Cekoslowakia di London

Sedikit menengok sejarah, Nazi mencuri cadangan emas Cekoslowakia yang disimpan di Inggris sehingga menyebabkan kehebohan di media Inggris pada pertengahan 1939 dimana rakyat bersiap untuk perang setelah Jerman menginvasi Polandia pada bulan September.

The Bank for International Settlement didirikan pada tahun 1930 sebagai respon kolapsnya International Gold Standard. Berbasis di negara netral Swiss, dengan maksud bahwa tujuan pendiriannya tidak bersifat politis, dan walaupun staff seniornya adalah senior bankir di bank sentral negara asal, mereka secara elegan patuh pada kode etik yang sama. Mereka berusaha independen sehingga terlepas dari praktik kotor demokrasi dan diktator.

Jadi, ketika tanggal 20 Maret 1939, sesaat setelah Nazi menyerbu Praha, sebuah pesan dikirim ke BIS oleh  Czech National Bank (Bank Sentral Cekoslowakia), BIS kemudian meneruskan pesan tersebut. Isinya meminta Bank of England  (Bank Of England di kemudian hari menjadi titik utama kliring emas fisik  dunia) untuk memindahkan emas yang disimpan di akun BIS no.2 (cadangan emas Cekoslowakia) menjadi akun BIS no. 17 ( cadangan emas German Reichsbank-bank sentral Jerman).

Transfer dilakukan sebelum siapapun di luar bank sentral mengetahuinya, dan kemudian cadangan emas Ceko habis dijual hanya dalam waktu 10 hari.

1966:Inggris menuntut investor koin emas.

Dua dekade setelah perang berakhir, dan 35 tahun setelah Inggris menghentikan Gold Standard, para politisinya mulai ikut campur terhadap investasi emas. Karena Poundsterling jatuh di pasar uang. Maka orang membeli emas, mengirim uang ke luar negeri untuk membelinya dan memperparah defisit neraca perdagangan Inggris yang memang sudah terpuruk. Langkah ini tentu memukul Poundsterling untuk kesekian kalinya.

Sebagai upaya untuk membendungnya,pemerintah memblokade impor koin emas, dan melarang warga negara untuk memiliki lebih dari 4 koin emas.Siapapun yang memiliki koin lebih dari 4 keping, mesti lapor ke   Bank of England, dimana mereka akan memutuskan apakah seseorang itu murni investor atau spekulator.

Hingga bulan Juni 1967 4,847 orang berada dalam pengawasan Bank of England.Kontrol ini di hapus pada masa pemerintahan Thatcher pada 1979.