Pergerakan dinar

Tabungan M-Dinar

Rabu, 28 Desember 2011

Keuntungan investasi Dinar

Dari segala sumber
By Golddinarjameela
 
 
Hingga hari ini, banyak kalangan yang masih menganggap menabung di bank sebagai langkah yang tepat untuk menyimpan kekayaan. Sebagian pakar ekonomi dan perencana keuangan setuju dengan hal itu, sebab menabung memang merupakan salah satu bentuk investasi.
Akan tetapi, jika berpikir matang, menabung sebenarnya tidak cukup aman untuk menyimpan uang kita, apalagi untuk memberikan keuntungan. Mengapa? Sebab nilai uang yang kita tabung akan terus mengalami penurunan dan bank tidak bisa berbuat apa-apa dengan hal itu.

Di samping itu, menabung di bank tidak gratis. Dulu, bank mengambil dari bunga pinjaman yang mereka berikan, namun sejak krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998 silam, bank mencari penghasilan dari biaya pengelolaan rekening dan jasa transfer.

Di beberapa bank, uang simpanan yang kurang dari satu juta rupiah tidak akan mendapatkan bunga sama sekali. Misalnya, jika kita menyimpan uang sebesar 800 ribu rupiah dan tidak menambah tabungan itu sampai enam tahun, uang kita bukannya tetap bertambah, tapi justru habis. Mengapa? Sebab bank rata-rata mengenakan biaya sebesar 10 ribu rupiah setiap bulan untuk mengelola rekening kita.

Lain halnya dengan investasi Dinar. Di samping kecenderungan nilai Dinar mengalami kenaikan dari waktu ke waktu, kita juga tidak terlalu pusing memikirkan ongkos pengelolaannya. Selama ini, lembaga yang mengelola Dinar dan Dirham disebut wakalah. Di beberapa wakalah, Dinar dikelola dengan sistem qirad dan mudharabah.

Qirad
atau mudharabah adalah bentuk kerjasama di mana salah satu pihak menyediakan modal dan pihak yang lain mengelola modal tersebut. Dalam sistem kerjasama ini, penyedia modal disebut shahibul mal, sedangkan pengelolanya disebut mudharib.

Mudharabah terbagai menjadi dua, yakni mudharabah terbatas dan mudharabah tidak terbatas atau terbuka. Pada mudharabah terbatas, penyedia modal dan pengelola Dinar menyepakati perjanjian-perjanjian tertentu di dalam pengelolaan Dinar. Misalnya, pengelolaan Dinar hanya dalam usaha pelayanan jasa.

Adapun pada mudharabah tidak terbatas, tidak memberikan batasan-batasan tertentu dalam pengelolaan Dinar. Kerjasama tidak dibatasi jangka waktu tertentu, jenis usaha (barang atau jasa), kerjasama dengan distributor, market, dan sebagainya.

Kedua jenis mudharabah ini sama-sama mengembangkan modal Dinar secara produktif agar menghasilkan keuntungan bagi kedua belah pihak. Keuntungannya disepakati ketika melakukan akad. Biasanya, keuntungan dibagai 50:50 antara shahibul mal dan mudharib.

Dengan menjadi shahibul mal disebuah wakalah, Anda tidak hanya menyimpan harta, tapi juga mengembangkannya. Pengembangan Dinar di wakalah tentu tidak berorientasi pada bunga, tapi pada sistem bagi hasil sehingga Anda terbebas dari harta riba. Keberadaan Dinar Anda tidak akan berkurang nilainya, namun justru meningkat seiring meningkatnya harga emas di dunia.

0 komentar:

Posting Komentar