By : muhaimin iqbal - gerai dinar
Dalam dunia pertambangan dikenal istilah ‘peak’ untuk menggambarkan puncak produksi
yang kemudian diikuti dengan penurunan produksi secara terus menerus. Pada
hampir semua jenis pertambangan, para ahli tidak pernah bersepakat masalah kapan
terjadinya ‘peak’ ini, apakah sudah lewat atau masih akan terjadi. Bagaimana
dengan emas ? Apakah sudah terjadi peak gold ? indikator berikut bisa membantu
kita memahami fenomenanya.
Data ini saya ambilkan dari Casey
Research, yang menggambarkan hasil dari pertambangan-pertambangan emas terbesar
dunia berdasarkan grade-nya. Yang
disebut grade disini adalah berapa
gram emas bisa diperoleh dari setiap ton penambangan bijih emas (Aurum
Ore).
Dari grafik di
atas kita bisa tahu bahwa ada trend penurunan grade yang significant dari 10
penambang terbesar dunia. Bila 15 tahun lalu (1998) para penambang besar
rata-rata masih bisa memperoleh sekitar
4.6 gram dari setiap ton bijih emas , kini hasil tersebut hanya berada
pada kisaran 1.1 gram.
Apa artinya ini
?, para penambang-penambang besar kini pada umumnya tinggal mengkorek sisa-sisa
dari penambangannya. Sekarang dibutuhkan kerja lebih dari empat kali lebih berat
untuk mengambil material yang empat kali lebih banyak – sekedar untuk
menghasilkan jumlah emas yang sama dengan 15 tahun lalu.
Apa pengaruh
indikator peak gold ini pada harga
emas dunia ?, karena kebutuhan emas dunia akan cenderung meningkat setidaknya
dengan meningkatnya jumlah penduduk – sementara produksinya cenderung menurun,
maka harga jangka panjang emas dunia tentu akan juga cenderung
meningkat.
Lantas dengan
demikian apakah ini cukup untuk men-justifikasi bahwa emas tidak akan cukup
untuk digunakan sebagai uang dunia ? jawabannya adalah tidak ! Emas insyaallah
tetap akan cukup untuk digunakan sebagai uang atau timbangan yang adil bagi
muamalah penduduk seluruh dunia – karena bukan jumlahlah yang menentukan tetapi
sirkulasi atau putarannya.
Itulah sebabnya
emas tidak boleh ditimbun, tidak boleh digunakan perhiasan lelaki, tidak boleh
untuk alat-alat makan dlsb. agar emas tetap tersedia dalam jumlah cukup untuk
beredar dan berperan sebagai uang atau timbangan muamalah yang adil.
Dari sini
pulalah perlunya pemahaman fiqih jual beli emas yang sesuai jamannya di era
teknologi informasi dan perdagangan dunia ini. Bila jual beli emas dari tangan
ke tangan diartikan harus secara fisik pindah dari tangan ke tangan – maka
teknologi informasi tidak bisa berperan dalam perdagangan emas. Pengertian
pindah dari tangan ke tangan secara fisik juga menjadi sulit diterapkan manakala
kita harus mengimpor atau mengekspor emas dalam jumlah besar.
Maka pengertian
dari tangan ke tangan berupa berpindahnya akses penggunaan/kontrol atau
pengelolaan dari penjual ke pembeli menjadi lebih sesuai untuk jaman ini. Sama dengan ketika Anda berjual beli gandum
satu gudang, kan tidak berarti gandumnya diserahkan secara fisik dari tangan
penjual ke Anda sebagai pembeli. Penjual cukup menyerahkan dokumen atau kunci
gudang dan Anda sudah menjadi pemilik yang sah atas gandum segudang
tersebut.
Dokumen atau kunci gudang di jaman
teknologi informasi ini bisa berupa electronic record, password dlsb. yang
merepresentasikan kepemilikan yang sah sehingga pembeli bisa memanfaatkan atau
mengelola emas atau gandum yang dibelinya dari si penjual.
Melalui sarana teknologi informasi inilah perputaran emas menjadi bisa berjalan jauh lebih cepat, artinya dengan jumlah yang lebih sedikitpun tetapi berputar lebih banyak – dia akan bisa memutar ekonomi secara lebih banyak pula. Dengan kecepatan berputar yang lebih tinggi inilah emas insyaAllah akan tetap cukup untuk digunakan sebagai uang atau timbangan yang adil bagi muamalah penduduk seluruh dunia – meskipun seandainya jumlah emas yang ditambang sudah semakin sedikit ketimbang jumlah penduduk dunia yang terus tumbuh.
Emas memang
kemungkinan besarnya akan terus bertambah mahal – bila dibeli dengan uang kertas
yang semakin tidak bernilai, tetapi dia tetap akan bisa secara cukup berfungsi
sebagai alat tukar atau timbangan yang adil bagi muamalah barang-barang
kebutuhan manusia yang riil – bila dia dikelola sesuai dengan jamannya tanpa
harus meninggalkan prinsip-prinsip syariat yang dijamin kebenarannya sepanjang
jaman.
0 komentar:
Posting Komentar