Pergerakan dinar

Tabungan M-Dinar

Jumat, 13 Januari 2012

Dollar Versus Dinar....tahan inflasi...bebas krismon


Sistem finansial ribawi ditopang oleh segitiga uang kertas, pengenaan bunga, dan penciptaan kredit. Motor penggerak sistem ribawi ini adalah perbankan. Sistem ini telah memungkinkan perbankan menciptakan uang dari ketiadaan dan dengan melakukan itu perbankan memberikan pemasukan yang luar biasa besarnya bagi pemiliknya. Uang, bagi para banker, memberikan anak-pinak berupa uang berikutnya. Semakin banyak yang diutangkan oleh banker semakin banyak kekayaannnya.

Pada umunya kita melakoni pola kehidupan dengan sistem ribawi ini dengan begitu saja, taken for granted. Maklumlah, sejak kanak-kanak, kita hanya diajari dan menjalani system ini. Padahal sistem ribawi ini sebetulnya belum terlalu lama berlangsung. Kalau pemakaian sistem uang kertas kita jadikan cuan, maka sistem ini baru sekitar 75 tahun. Memang, praktek riba sudah ada sejak berabad-abad lalu, tetapi itu dilakukan secara individual. Dengan kata lain para pemakan riba adalah mereka yang berperilaku menyimpang, atau perkecualian. Sedangkan hari ini praktek ini sudah menjadi sistem, kita semua terlibatdi dalamnya, meski mungkin tidak menyadarinya.

Lalu di mana konteks bagi dinar emas dan dirham perak dalam hal ini?

Tak banyak yang menyadari bahwa menggantikan mata uang emas dan perak, dengan mata uang kertas, pada hakekatnya adalah mengkhianati amanah untuk tidak mengubah takaran dan timbangan. Sebab, fungsi uang yang paling hakiki, selain sebagai alat tukar dan penyimpan nilai, sesungguhnya adalah sebagai alat takar. Seperti halna alat takar berat, yang diukur dengan gram atau kilogram, dan alat takar panjang yang diukur dengan cm, alat takar atas nilai pun sesungguhnya sama saja. Mata uang emas dan perak, karena ditentukan oleh nilai intrinsiknya - dalam proxy berat dan kadar - merupakan takaran bagi nilai suatu komoditas lain.

Demikianlah, uang kertas tidak dapat digunakan sebagai alat takar nilai. Maka harga-harga menjadi tidak baku. Perbedaan takaran nilai ini kita kenal sebagai perbedaan kurs. Akibatnya kita selalu kesulitan menetapkan harga suatu barang, ketika barang itu dipindahkan dari satu negara ke negara lain. Lebih jauh dari itu, perbedaan takaran ini, membuka peluang manipulasi. Negara yang memiliki mata uang yang kuat dapat merugikan negara yang memiliki mata uang yang lemah. Mekanisme perampasan harta inilah, dengan jalan masuk pengacauan takaran nilai, yang dapat kita jelaskan melalui konsep riba.

Dengan uang kertas takaran nilai telah kita khianati, dan kita terjebak di dalam sistem riba. Akibatnya struktur ekonomi politik dunia berbalik 180 derajat: kejayaan kedaulatan Islam, sebagai pengawal terakhir pemakaian koin emas dan perak sebagai mata uang, runtuh bersamaan dengan runtuhnya kedaulatan ini. Sebagai gantinya adalah kehinaan, yang diwujudkan dalam wajah negeri Turki sekarang. Kerajaan Islam yang begitu besar di bawah Turki Usmani, sebagai negeri berkelas "Dunia Pertama" digantikan menjadi negeri miskin, hina, dan terpuruk berkelas "Dunia Ketiga" sebagaimana kita lihat pada Turki hari ini. Fakta ini disimbolisasi dengan mata uang lira, yang nilai tukarnya menjadi sangat rendah - serendah Turki sekarang dibanding Turki dahulu. Pada 1920, saat kelompok sekularis mulai berkuasa, 1 poundsterling setara dengan 5 lira Turki, delapan pulun tahun kemudian, pada 2000, 1 poundsterling setara dengan 100.000 lira!



Perubahan sistem mata uang ini memakan waktu panjang. Uang kertas pertama kali diperkenalkan pada abad ke-9 di negeri Cina ketika para banker swasta mengeluarkan sertifikat tebus bagi pemerintahan Dinasti Tang. Tetapi standarnya tetap pada logam perak. Sementara itu di Eropa uang kertas mulai dicetak pada abad ke-16. pada abad ke-18 pemakaian uang kertas menjadi umum di berbagai belahan dunia. Namun, semuanya tetap didukung dengan emas atau perak, dalam suatu sistem yang disebtu sebagai standar emas.

Hanya di wilayah kekuasaan Islamlah, di bawah daulah Usmani, pemakaian koin emas dan perak terus bertahan, sampai kejatuhannya, 1924. daya tahan ini, agaknya, tidak terlepas dari doktrin yang terutama terkait dengan hokum-hukum muamalah dan jinayah. Ketentuan tentang zakat (mal), diat dan hudud, serta mahar, dan pengelolaan harta benda lainnya, selalu dikaitkan dengan dinar dan dirham.

Walllahu alam Bisshawab

0 komentar:

Posting Komentar