Pergerakan dinar

Tabungan M-Dinar

Jumat, 15 Juni 2012

Hukum koruptor dan pencurian dalam sudut pandang dinar..


Ada suatu pernyataan lucu tentang kasus korupsi dan pencurian di Indonesia ini.. Dengan alasan negara akan mengalami kerugian bila korupsi di bawah Rp 25 juta diusut, kejaksaan akan menolak kasus korupsi di bawah Rp 25 juta.
“Biaya menangani korupsi itu di atas Rp 25 juta. Kalau kita menangani perkara di bawah Rp 25 juta, rugi negara. Jadi ya mereka suruh mengembalikan saja,” tutur seorang ahli hukum...
Hal itu tidak hanya membudayakan korupsi di negeri ini yang sudah menjamur dari level terendah dalam sistem pemerintahan sampai dengan level tertinggi, tetapi juga sebagai indikator bahwa dengan sistem demokrasi-kapitalisme yang di terapkan di negeri ini, penegakan hukum terkait tindakan terhadap para koruptor hanyalah sebuah ilusi.
Bila karena maaf disebabkan “kebodohan dan kelemahannya” masyarakat miskin yang mencuri ayam, semangka, 3 biji kakau dan yang semisal (dimana benar-benar terjadi di negeri ini) dengan itu dimana harganya tidak lebih dari Rp 50.000,- harus meringkuk setidaknya 3 bulan di penjara, namun koruptor dengan nilai maksimal Rp 25juta justeru akan bisa lenggang kangkung.
Sungguh ironis memang tetapi itulah realitas yang terjadi karena memang hanya berdasar asas manfaat belaka, dan tidak didasarkan pada hukum Allah SWT.
Didalam Islam, bila korupsi –mengambil harta yang bukan miliknya dan tanpa sepengerahuan pemiliknya– dianggap sebagai mencuri, maka akan diperlakukan hukum qishosh, berupa hukum potong tangan.
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Terjemah Q.S. Al-Maidah (5) : 38).
Fakta sejarah menunjukkan bahwa hukum Islam sebagai hukum Allah SWT adalah satu-satunya hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat manusia, muslim maupun non muslim, kalangan bangsawan maupun rakyat jelata, orang-orang kaya maupun orang-orang miskin, kawan maupun lawan. Tatkala para bangsawan Quraisy meminta kepada Usamah bin Zaid agar meminta kebijaksanaan Rasulullah saw. terhadap seorang bangsawan wanita yang mencuri, maka Rasulullah saw. dengan tegas bersabda:

"Hancurnya umat-umat terdahulu adalah tatkala kalangan rakyat jelata melakukan pelanggaran, mereka menerapkan hukum dengan tegas, tetapi manakala pelanggar itu dari kalangan bangsawan, mereka tidak melaksanakan hukum sepenuhnya. Oleh karena itu, kalau sekiranya Fatimah putri Rasullah mencuri, pasti kupotong tangannya".

Namun tentu tidak setiap pencuri mesti akan dipotong tangannya. Ada batas minimal yang harus terpenuhi saat mencuri dan tidak dalam kondisi paceklik, yakni 1/4 dinar  (1 dinar = 4,25 gram emas)..jadi dengan harga dinar saat ini ( di bulan juni 2012 sekitar 2,2 juta maka batasan potong tangan adalah sekitar 500 ribuan....berarti bagaimana hukum koruptor yang menggelapkan uang negara milyaran, trilyunan, dan lebih banyak lagi.... 
Bila hukum tangan ini bisa diterapkan maka akan menjadi faktor jerah disamping sebagai tindakan preventif bagi siapa saja yang akan melakukan tindakan pencurian (termasuk korupsi). dan sebaliknya karena tidak mengenal syariah, ada pencuri ayam atau jemuran yang dihakimi massa hingga harus kehilangan nyawa padahal bisa jadi dia hanya seorang pencuri yang lapar...
Di atas adalah sebuah keterangan, kenapa kita harus menggunakan dinar emas sebagai salahasatu fungsinya sebagai timbangan yang adil, dikenal oleh masyarakat luas hingga aturan syariah lebih mudah dipakai dan disebarluaskan..

Wallahu alam bisshawab....
Dari berbagai sumber....

0 komentar:

Posting Komentar