Pergerakan dinar

Tabungan M-Dinar

Minggu, 23 Desember 2012

Pengertian Uang Dalam Al-quran dan Sunnah ( Bagian I )




Bagian terjemahan dari “The Gold Dinar and Silver Dirham : Islam and thr Fututre Money”
Tulisan Prof. Imran N Housein,



Banyak muslim yang berpandangan sekuler menganggap bahwa dalam kehidupan modern ini agama tidak perlu mengurusi masalah ekonomi dan kehidupan politik. Mereka tentu tidak dapat menjelaskan kejadian atau bahkan tidak dapat memahami  suatu peristiwa yang tpernah terjadi di zaman Rasulullah saw. sbb :

Hadis riwayat Abu Said Al Khudri  ra., ia berkata:  Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami memiliki kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha `dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu!Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)

Dari hadis diatas kita dapat belajar bahwa Rasulullah melarang tukar menukar antra “kurma” dengan “kurma”. Beliau menyatakan bahwa transaksi atau pertukaran seperti itu adalah riba. Tetapi ada hadis lain tang mengatakan bahwa transaksi pertukaran antara unta yang tidak sama hukumnya diperbolehkan : “Yahya mengatakan kepada saya dari Malik dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar telah menukar (bertransaksi) seekor unta betina yang biasa dinaiki, dengan empat ekor unta. Dan dia menjamin untuk memberikan mereka secara penuh kepada pembelinya di  ar Rabadha… (HR Imam Malaik).

Pertanyaan yang timbul adalah : mengapa dilarang menukar kurma yang berbeda dengan kurma, sedang menukar unta yang berbeda tidak dilarang ?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menempatkan sebuah hadis dari Rasulullah SAW yang sangat penting, yang menerangkan pengertian uang dalam Islam :

“Abu Said Al Khudri mengatakan bahwa Rasulullah bersabda :”Emas dengan emas, perak dengan perak, terigu dengan terigu, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. Bila suatu transaksi dilakukan secara suka sama suka  pembayaran dapat diakukan tunai. Barangsiapa memberi lebih atau meminta lebih dari yang semestinya, berarti dia melakukan riba; baik yang member ataupun yang meminta sama-sama bersalah.” (Sahih Muslim).



Dari Hadis diatas, Rasuluullah SAW telah menegaskan 3 hal penting :

Pertama, bahwa uang dalam Islam adalah jenis logam mulia seperti : Emas dan perak, atau komoditas lainya seperti terigu, gandum, kurma, dan garam yang merupakan komoditas yang dikonsumsi sehari-hari tetapi memliki nilai kehidupan dalam dirinya. Jadi bila emas dan perak merupakan barang langka di Madinah, komoditas seperti kurma, tersedia secara melimpah dipasaran, dan dia memiliki nilai dalam dirinya, sehingga mereka digunakan sebagai dapat uang. Maka dengan sednirinya kita dapat menjawab pertanyaan diatas.

Tukar menukar unta dengan unta yang berbeda tidak dilarang, karena hewan tidak pernah diperlakukan sebagai uang. Sedangkan pertukaran kurma dengan kurma yang berbeda tidak diperbolehkan karena kurma digunakan sebagai uang, dan bila transaksi semacam itu diperbolehkan, akan mebuka peluang bagi renternir untuk meminjamkan uang dengan bunga.

Prinsip penggunaan komditas seperti kurma sebagai uang berlaku di Indonesia, misalnya di tanah Jawa, dimana beras dapat berlaku sebagai uang, bilamana emas dan perak tidak cukup tersedian dipasaran. Di Cuba, misalnya, gula dapat dijadikan sebagai uang, dan setrusnya….

Beberapa ilmuwan berpendapat bahwa manusia bebas menggunakan apapun meskipun segenggam pasir, sebagai uang. Oleh karena itu tidak ada larangan untuk mencetak uang kertas
dan bertuliskan  nilai tertentu diatas kertas itu. Jawaban kami ialah bahwa segenggam pasir atau kerang yang banyak tersedia di pantai itu menurut Islam tidak memenuhi persuaratan sebagai uang, karena di bukan dari emas dan perak atau dia juga bukan komoditas yang dikonsumsi sebagi makanan sehari-hari.

Kedua, bila emas dan perak, atau kurma, terigu, gandum, dan garam (beras, gula dsb.) digunakan sebagai uang, dia harus memiliki nilai yang ada dalam dirinya sebagai uang, bukan dilkuar. Jadi Hadis menegaskan bahwa uang dalam Islam harus memilili nilai intrinsic .

Ketiga,  uang selalu berada dibawah penciptaan  Allah, di dalam suatu komoditas yang diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan nilai yang diletakkan ke dalam dirinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri. Dia telah menyebutkan DiriNya sebagai Ar Razak, Pencipta kemakmuran, Pemberi kesejahteraan.

Kita sekarang dapat menjelaskan bahwa kedudukan uang dalam sunah adalah sebagai berikut :

·         Berupa logam mulia atau lomoditas linnya seperti diterangkan diatas.
·         Uang yang memilki nilai intrinsic
·         uang yang berada dibawah penciptaan  Allah, di dalam suatu komoditas yang diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan nilai yang diletakkan ke dalam dirinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri. Sang Pemberi kesejahteraan.


      Beberapa cendekiawan muslim berargumen bahwasanya  sunnah terdiri dari dua bagian. Yang pertama adalah yang datang kepada kita melalui Nabi SAW, yang berdasarkan bimbingan Ilahiyah. Yang kedua adalah yang berdasarkan pada pendapat beliau sendiri. Nabi sendiri telah menyampaikan dalam hal yang kedua itu “.. kalian lebih tahu dalam urusan dunia kalian”. Implikasi dalam hal ini adalah bahwa tidak ada kewajiban untuk mengikuti sunah tersebut.

Lebih lanjut, para cendkiawan muslim itu ber pendapat bahwa “uang” termasuk dalam kelompok kedua. Sebagai konsekuensinya, mereka berpendapat bahwa sah-sah saja bagi Muslim untuk menerima sistim uang kertas sekarang yang tidak dapat ditebus dimana aliansi Yahudi-Kristen berkuasa untuk mencetak dan mencantumkan nilai berapapun diatas kertas, dan dalam praktek mereka yang menjadikan dirinya pencipta kekayaan sesuka mereka.Mereka dapat menggunakan mata uang merekauntuk membeli apapun dimanapun dibelahan dunia ini.  Sebaliknya bagi muslim yang mengikuti mereka dengan perbuatan yang keblinger menciptakan kekayaan tanpa dasar apa-apa ini, ratusan ribu uang Rupiah dari Indonesia atau Rupe dari Pakistan tidak dapat untuk membeli secangkir kopi di Manhatan, New York.

Cendekiawan Muslim macam ini tidak pernah menyatakan bahwa sistim uang yang tidak adil itu sebagai “haram”, dan kelihatannya tidak akan mau. Mareka tentu saja sangat keliru dalam pertimbangan mereka, dan mereka akan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hari pengadilan atas kesalahan yang disengaja. Mereka tidak mengakui bahwa uang dari logam mulia yang diciptakan Allah dengan nilai intrinsic yan ditetapkan Allah dan tegas dinyatakan oleh Al Quran sendiri.

Allah menyebutkan dalam Quran surat Ali Imran: 75
Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu Dinar, tidak dikembalikannya padamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang umi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.

Dalam surat Yusuf juga disebutkan :


Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf. (Q, Yususf 12:20)

Dari kedua ayat tersebut Allah SWT menyebut uang sebagai  Emas dan Perak. Dinar adalah koin emas yang memiliki nilai intrinsic, demikian juga dirham adalah koin perak yang memiliki nilai intrinsik. Keduanya sangat pasti berada dalam penciptaan Allah; dan keduanya memiliki nilai yang diberikan oleh Allah SWT yang menetapkan kekayaan.

Ada beberapa ayat yang menyebutkan harta emas dan perak, dan kekayaan seperti itu dapat digunakan sebagai uang dalam bnetuk dinar dan dirham :

(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur.

(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur.(Ali Imran, 3:14)

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong. .(Ali Imran, 3:91).


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,(At Taubah 9:34)



Dan sekiranya bukan karena hendak menghindari manusia menjadi umat yang satu (dalam kekafiran), tentulah Kami buatkan bagi orang-orang yang kafir kepada Tuhan Yang Maha Pemurah loteng-loteng perak bagi rumah mereka dan (juga) tangga-tangga (perak) yang mereka menaikinya. Dan (Kami buatkan pula) pintu-pintu (perak) bagi rumah-rumah mereka dan (begitu pula) dipan-dipan yang mereka bertelekan atasnya.Dan (Kami buatkan pula) perhiasan-perhiasan (dari emas untuk mereka). Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia, dan kehidupan akhirat itu di sisi Tuhanmu adalah bagi orang-orang yang bertakwa. (Az Zukhruf43: 33-35)

0 komentar:

Posting Komentar